Kurban untuk Umat (KUAT)
Tunaikan Ibadah Kurban Anda bersama Askar kauny. Amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Program penyaluran hewan kurban dari Askar Kauny yang ditujukan untuk membantu saudara-saudara muslim yang hidup dalam keterbatasan pangan, wilayah pelosok, daerah minim pekurban, hingga kawasan krisis kemanusiaan seperti Palestina dan Afrika. Melalui program ini, daging kurban disalurkan kepada santri penghafal Al-Qur’an, keluarga dhuafa, pengungsi, dan masyarakat yang jarang menikmati daging sepanjang tahun.
Ribuan Hewan Kurban Telah Didistribusikan
di Pelosok Indonesia, Afrika dan Palestina








Masih pikir-pikir, atau masih belum memutuskan. yuk tanyakan sesuatu kepada admin
Wilayah Sebaran
Program Kurban untuk Umat Askar Kauny?
Apa itu Program Kurban Askar Kauny 1447 H?
Program Kurban Askar Kauny 1447 H merupakan program yang memfasilitasi dan membantu para calon pekurban (mudhohi) dalam melaksanakan ibadah kurban. Hewan kurban akan disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Indonesia Timur, wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), pulau terluar, serta daerah lain yang membutuhkan.
Berapa harga kurban di Askar Kauny?
Melalui program Kurban untuk Umat, Askar Kauny mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk dapat berkurban dengan harga mulai dari Rp1.700.000
Sampai kapan pendaftaran kurban dibuka?
Pendaftaran kurban dibuka hingga tanggal 25 Mei 2026.
Berapa lama laporan kurban akan dikirimkan?
Laporan kurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3
Apakah saya akan mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?
Iya. Informasi pemotongan hewan akan dikirimkan melalui WhatsApp resmi Askar Kauny.
Apa bukti bahwa kurban saya telah dilaksanakan?
Sebagai bukti pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pekurban akan mendapatkan laporan berupa:
- Sertifikat kurban
- Foto Dokumentasi Ketika Hidup, Dipotong dan Disalurkan
- Nama pekurban
Laporan tersebut akan dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui WhatsApp.
Apakah hukumnya berqurban melalui online ini?
Perlu diketahui bahwa hukum asal dalam bermuamalah adalah mubah atau diperbolehkan, sebagaimana kaidah ushul fiqih:
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Kebolehan tersebut berlaku apabila syarat, akad, dan seluruh hal yang berkaitan dengannya sesuai dengan syariat, serta tidak mengandung unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan atau penipuan), dan kezaliman. Selain itu, praktik muamalah juga harus memperhatikan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat).
Dalam jual beli hewan kurban, spesifikasi hewan yang diperjualbelikan harus dijelaskan secara rinci, seperti kualitas, bobot, serta harga per kilogram kambing atau sapi. Apabila rincian yang disampaikan, terutama dalam transaksi online, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut termasuk gharar. Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim no. 156 dan Imam Bukhari no. 264)
Hewan kurban yang diperjualbelikan juga harus berstatus milik penuh penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang bukan milikmu.”
(HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Namun, apabila hewan tersebut bukan milik pribadi penjual tetapi penjual telah mendapatkan izin dari pemiliknya untuk menjualnya, maka hukumnya diperbolehkan.
Dalam praktik kurban online, akad yang digunakan dapat berupa akad salam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yaitu:
“Akad atas suatu barang dengan kriteria tertentu, di mana pembayaran dilakukan di muka, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari.”
Hukum Pekurban Tidak Menyaksikan atau Menyembelih Hewan Kurban Secara Langsung
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih hewan kurban di tanah lapang, yaitu tempat pelaksanaan shalat Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban di tanah lapang (tempat pelaksanaan shalat Id).”
(HR. Imam Bukhari no. 982)
Hadits ini tidak menunjukkan kewajiban untuk menyembelih hewan kurban sendiri, melainkan menunjukkan anjuran (sunnah) bagi seorang muslim untuk menyembelih hewan kurbannya secara langsung apabila mampu.
Namun, apabila penyembelihan diwakilkan kepada orang lain atau kepada lembaga yang amanah, maka hal tersebut diperbolehkan dalam syariat.
Sebagaimana dinukil dari pendapat Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim pada pembahasan udhiyah, para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh berkurban tanpa menyaksikan langsung proses penyembelihan, serta boleh mewakilkannya kepada individu maupun lembaga terpercaya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu.
Beliau menjelaskan:
“Dalam penyembelihan hewan kurban, disunnahkan bagi seorang muslim untuk menyembelih langsung hewan kurbannya sendiri. Namun apabila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelihkannya, maka hal tersebut diperbolehkan tanpa dosa. Di kalangan ahli ilmu tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
(Minhajul Muslim, pembahasan Udhhiyah wal ‘Aqiqah, hlm. 266)
Apakah saya boleh berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Orang yang telah meninggal dunia bukan menjadi sasaran utama dalam ibadah kurban. Namun, mereka dapat memperoleh pahala kurban apabila termasuk dalam niat kurban keluarga yang masih hidup.
Adapun berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal tanpa adanya wasiat dari almarhum, maka hal tersebut tidak disarankan. Namun, apabila lembaga menerima transfer dana kurban tanpa adanya konfirmasi sebelumnya dari pekurban, maka amanah tersebut tetap dijalankan sesuai niat yang disampaikan oleh pengirim.
Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
- Menyampaikan identitas atau tujuan kurban merupakan hak privasi pekurban, sehingga niat dan amanah yang diberikan patut dihormati.
- Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Apakah Boleh 1/7 Sapi Digabung dengan Orang Lain yang Bukan Kerabat?
Patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang diperbolehkan dalam syariat, meskipun peserta kurban bukan berasal dari satu keluarga atau tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik seluruhnya berasal dari keluarga yang sama maupun dari orang lain.”
Dengan demikian, seseorang boleh mengambil bagian 1/7 sapi bersama orang lain meskipun bukan kerabat atau saudara.
Jika belum aqiqah apakah bisa berqurban?
Tidak ada kewajiban untuk melaksanakan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban. Seseorang tetap boleh langsung menunaikan ibadah kurban meskipun belum diaqiqahi saat kecil.
Hal ini karena objek hukum dan penanggung jawab dari kedua ibadah tersebut berbeda.
Dalam ibadah kurban, Islam menetapkan bahwa yang menjadi penanggung jawab adalah seorang muslim dewasa yang memiliki kelebihan harta. Oleh karena itu, ibadah kurban diperuntukkan bagi dirinya sendiri atau orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya.
Sedangkan dalam ibadah aqiqah, yang menjadi penanggung jawab adalah orang tua yang baru dikaruniai anak. Pahala aqiqah diperuntukkan bagi orang tua yang melaksanakannya sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Selain itu, sebab dan waktu pelaksanaan kedua ibadah tersebut juga berbeda.
- Kurban dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan harta, dan dilaksanakan pada hari raya Iduladha serta hari-hari tasyrik.
- Aqiqah dianjurkan bagi orang tua yang memiliki anak, dan umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau bisa juga pada hari keempat belas maupun kedua puluh satu.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa ibadah kurban dan aqiqah tidak memiliki hubungan sebab-akibat satu sama lain. Artinya, tidak terlaksananya aqiqah tidak memengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban.
Hal ini berbeda dengan wudu dan salat yang saling berkaitan. Jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah. Sedangkan aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri.