KONDISI UMAT
Melalui kampanye KUAT (Kurban untuk Umat), Askar Kauny mengajak masyarakat menyalurkan kurban untuk menguatkan umat yang sedang berjuang di berbagai penjuru dunia. Kurban bukan sekadar ibadah, ia adalah penguat harapan. Mari KUAT bersama, untuk Indonesia, Afrika, dan Palestina.
PILIH KURBAN TERBAIKMU
Informasi dan konfirmasi Kurban
WILAYAH DISTRIBUSI
DOKUMENTASI KURBAN









FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)
Apa itu Kurban untuk Umat (KUAT)?
Apa itu Program Kurban untuk Umat?
Program ini merupakan salah satu inisiatif dari Askar Kauny Foundation yang memfasilitasi dan membantu para calon pekurban (mudhohi) dalam melaksanakan ibadah kurban.
Penyaluran kurban difokuskan ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Indonesia Timur, daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), pulau terluar, serta wilayah lain yang membutuhkan. Selain itu, kurban juga disalurkan ke negara-negara muslim yang sedang mengalami krisis pangan maupun krisis kemanusiaan seperti Palestina dan beberapa wilayah di Afrika.
Sampai kapan pembukaan pendaftaran kurban?
Pendaftaran kurban dibuka hingga tanggal 25 Mei 2026.
Berapa lama laporan kurban akan dikirimkan?
Laporan kurban akan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah hari tasyrik ke-3.
Apakah saya mendapatkan informasi pemotongan hewan? Melalui apa?
Ya, informasi pemotongan hewan akan disampaikan melalui WhatsApp:
wa.me/6287777582001
Apa bukti kurban saya telah dilaksanakan?
Sebagai bukti pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pekurban akan menerima laporan berupa:
- Sertifikat
- Foto
- Video hewan dengan nama pekurban
Seluruh laporan akan dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui WhatsApp.
Apa Hukumnya Berkurban Online ini?
Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”.
Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi), ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah.
- Hewan qurban yang dijual belikan harus sesuai yang telah dirincikan sebelumnya seperti kualitasnya bobot per kg kambing atau sapi setiap harganya. Jika yang dirincikan saat online tidak sesuai, maka ini disebut qhoror, oleh karena itu Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli gharar: “Rasulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim 156 dan Imam bukhori 264)
- Produk milik sendiri, sapi dan kambing yang diperjual belikan stastusnya kepemilikan penuh. “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang bukan milikmu” (HR. At Tirmidzi dan Abu Daud).
Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh.
- Dalam akad qurban online bisa dengan akad salam, sebagaiman kaidah dalam kitab Al Mughni Ibnu Qudamah. “Akad yang disepakati untuk ciri tertentu dengan membayar terlebih dahulu dengan produknya diserahkan/ditunaikan dikemudian hari”
Hukumnya pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung?
Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?
“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied). (HR Imam bukhori 982)
Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri.
Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.
“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)
Apakah saya boleh berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
- Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup
- Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit tidak disarankan, tetapi apabila kita menerima transferan tanpa konfirmasi sebelumnya, maka kita menjalankan amanah transferan tersebut.
Adapun dalil menjalankan amanah transfer tanpa konfirmasi.
- Pertama, menyampaikan atau tidak bagi pequrban adalah hak privasi dan patut dihargai niat pequrban .
- Kedua, sebagaiman firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27)
Apakah boleh jika qurban saya 1/7 sapi digabungkan menjadi 1 sapi dengan orang lain yang bukan kerabat atau saudara?
Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’; ”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Jika belum aqiqah apakah bisa berqurban?
Jika saya belum di aqiqah apakah saya harus menunaikan aqiqah dahulu baru qurban atau saya bisa langsung berqurban
Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut.
Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas.
Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah.
Bolehkah pequrban menentukan lokasi distribusi?
Untuk kemanfaatan dan penyebaran yang merata maka kami menyarankan agar para pekurban dapat menyerahkan sepenuhnya lokasi wilayah penyaluran kepada Tim Askar Kauny. Semua hewan kurban akan di distribusikan sesuai dengan zona wilayah distribusi yang tersedia.